Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. ” Untuk itu maka permohonan Saudara kepada pengadilan https://www.ilslawfirm.co.id/
A Review Of Wanprestasi
Internet 21 days ago joschkax233atk5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings