1

A Review Of Wanprestasi

joschkax233atk5
Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. ” Untuk itu maka permohonan Saudara kepada pengadilan https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story